Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Tape Mengandung Alkohol,Apa Hukum Mengonsumsinya?

Tape setelah proses fermentasi mengandung alkohol,bolehkah kita mengonsumsinya?apakah halal atau haram?Yuk,kita bahas disini!!





Alkohol itu ada yang diharamkan, dan ada pula yang tidak haram. Tetapi,jika alkohol itu murni maka haram. Selanjutnya, khamar yang dibuat dan diproses dari anggur, maupun dari yang selain anggur, seperti tuak, minuman tradisional di Sumatra atau sake di Jepang, secara eksplisit dan tegas diharamkan dalam Islam.

Dalam proses pembuatannya, mulai dari awal pengolahan, fermentasi sampai produk jadi, memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukkan, atau khamar. Jenis minuman ini jelas mengandung alkohol dan haram hukumnya.

Ustadz Adi Hidayat dalam kajiannya pernah membahas soal tape yang juga ditegaskan sebagai makanan halal. Menurutnya, tape singkong terbuat dari bahan dasar singkong yang memang halal namun diproses lewat teknik fermentasi sehingga menghasilkan tape. Tape ini juga disebut halal meskipun mengandung alkohol.

"Orang niatnya bikin tape untuk jadi makanan atau untuk memabukkan? Makanan kan, maka dia halal," kata Ustad Adi Hidayat. 

Ustad Adi Hidayat juga mencontohkan jenis produk kuliner lain seperti anggur. Buah anggur halal tapi ketika diproses menjadi minuman alkohol yang memang dimaksudkan untuk membuat mabuk, maka sifatnya jadi haram. "Anggurnya halal, minumannya haram," lanjut Ustad Adi Hidayat. Beliau juga menjelaskan ada dua sumber makanan yang haram dan halal, namun ada juga makanan yang halal namun bisa menjadi haram.

Yang pertama yaitu, sifat hukum mutlak (yang melekat pada sesuatu) dan 'illatnya (penyebab hukumnya) mutlak. Ada juga hukum yang sifatnya muqoyyad (yang diikat dengan keadaan tertentu). 

Hukum Mutlak contohnya asal mula hukum benda haram. Kemudian diolah jadi apapun hukumnya tetap haram. Seperti babi dan semua keturunannya atau produk olahannya yang diolah jadi apapun tetap haram. Mau di kemas,di panggang,di goreng,ataupun yang lainnya tetap saja haram. Sedangkan hukum muqoyyad (diikat dengan keadaan tertentu) asal muasal benda halal kemudian diolah jadi haram. misalnya anggur,anggur itu halal. tetapi begitu jadi minuman yang memabukkan seperti wine ataupun yang lainnya maka haram.
Kemudian tergantung dengan ghoyah (tujuan). Bahannya apa saja dan digunakan untuk apa. Alkohol hukumnya haram tetapi jika tujuannya untuk pengobatan maka halal. Tape itu halal tetapi,bisa jadi haram jika orang mengumpulkan tape untuk mabuk," terang Ustadz Adi Hidayat. Tapi ustadz,mabuk itu sedikit banyaknya haram. Begini misalnya,jika kamu minum kopi satu baskom mabuk ga?Mabuk ustadz. Nah berarti sedikitnya saja haram. Jadi,hukum fiqih itu harus sampai kepada 'illat khususnya. 
Tape yang asalnya atau bahan dasanya beras ketan dan singkong adalah halal,lalu saat di fermentasi menjadi tape ,maka akan menjadi makanan halal. Berbeda halnya jika saat diolah menjadi minuman beralkohol maka hukumnya haram.
Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i berpendapat khamar itu haram dan najis, berdasarkan pada nash ayat: yang menyebutnya “Rijsun”, artinya najis secara materi. 
Ada pula yang berpendapat khamar itu haram namun tidak najis. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah. Alasannya dari nash ayat itu juga: “Rijsun min ‘amalish-syaithon”. Maknanya najis dengan pengertian sebagai perbuatan setan. Jadi artinya perbuatan yang keji. 
Berikutnya, Imam Abu Hanifah juga berpendapat khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram; namun alkohol belum tentu khamar.  Termasuk dalam kategori ini adalah tape. Ia mengandung alkohol, tetapi bukan khamar. Pada kenyataannya juga, tidak ada orang yang mabuk atau sengaja mau mabuk dengan memakan atau meminum air tape. Imam Abu Hanifah menyebut makanan/minuman yang mengandung alkohol ini sebagai Nabidz, bukan khamar. Berkenaan dengan Nabidz ini, Imam Abu Hanifah berpendapat pula, kalau Nabidz itu dapat menyebabkan mabuk, maka ia haram. Tetapi kalau tidak menyebabkan mabuk, maka ia halal.

Jadi,dalam mengonsumsi makanan umat islam haruslah selektif dalam status pemilihan halal atau haramnya. Karena tape ini halal,yuk jangan lupa untuk membeli tape saat anda berkunjung ke kota Kuningan. 

Posting Komentar

0 Komentar